Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Badan Pengelola Otoritas Danau Toba (BPODT) waktu dekat akan melakukan pembersihan lahan dan sekaligus mengeksekusi 27 rumah yang masih berdiri di kawasan Kaldera Resort, Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba sebagai lanjutan pengembangan pariwisata yang sudah ditetapkan pemerintah. Demikian disampaikan Humas BPODT, Jonang MP Sitorus disela-sela acara peletakan batu pertama pembangunan SMKN Pariwisata, Jumat (28/8/2020) di Desa Tambunan, Balige.
"Pembebasan itu merupakan rangkaian pengembangan Kaldera Resort sebagai tujuan wisata berkelas internasional yang telah ditetapkan pemerintah guna mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba oleh Presiden RI Joko Widodo," ujar Humas BPODT, Jonang MP Sitorus.
Ia mengatakan, untuk menindak lanjuti pembebasan sebagaimana diharapkan mewujudkan program pemerintah pengembangan Kaldera Danau Toba sudah melayangkan surat peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali kepada warga untuk bersedia melakukan pembongkaran sendiri bangunan.
"Dalam surat yang dilayangkan pihak BPODT, bagi warga yang berkenan melakukan pembongkaran sendiri akan diberikan bantuan biaya bongkar sebesar 5 juta rupiah untuk bangunan papan dan 20 juta rupiah untuk bangunan permanen,"sebutnya.
Kendati demikian, kata Jonang MP Sitorus, hingga saat ini masyarakat masih menolak melakukan pembongkaran sendiri. Pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa atau eksekusi.
"Sampai saat ini kita masih melakukan tahap koordinasi sekaligus persiapan eksekusi, termasuk kesiapan pihak pengamanan dan teknis lainnya. Kita berharap proses eksekusi berjalan lancar sehingga seluruh rangkaian pembangunan Kaldera Resort dapat berjalan dengan lancar," katanya.