Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pengendali 4 Kg sabu yang kabur dalam pengungkapan 14 Juli 2020 lalu. Pelaku berinisial MH warga asal Aceh ini diringkus petugas dari Diskotik Krypton Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (23/8/2020).
Tak hanya MH, petugas juga turut mengamankan seorang kurirnya berinisial B warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit handphone.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/7/2020) lalu.
"Dari pengungkapan tersebut, kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas di kawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati," ungkapnya, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan di dalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh MH. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan tersangka MH di salah satu diskotik di Kota Medan," jelasnya.
Arfin menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar besarnya. "Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Bas saat diwawancarai mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut. "Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg," ujarnya.
Sedangkan MH mengaku jika dirinya sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba," tandasnya.