Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga menegaskan bahwa pengusaha yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 izinya akan dicabut. Pernyataan Kapolres ini berkaitan dengan sosialisasi penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada lokasi usaha cafe, resto dan rumah makan di wilayah Langkat, Jumat (28/8/2020).
Kapolres menjelaskan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pelaku usaha jika melanggar, sebut Kapolres, saksinya berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. "Yakni izin usahanya dicabut," katanya.
Peraturannya, kata Kapolres lagi, Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan Covid-19 tempat kerja Peraturan Gubsu No:34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Sumut, serta surat edaran Bupati Langkat No: 440-580/Dispakbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 di Langkat.
Terpisah, Asisten II Ekbangsos Pemkab Langkat, Hermansyah, atas nama Bupati Langkat Terbit Rencana PA, berharap, melalui sosialisasi para pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komit membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. Yakni, seperti menyediakan saran cucian tangan, hand sanitizer, termometer infra merah. Serta mewajibkan pengujung cek suhu, memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk.