Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi melakukan penghijauan bantuan bibit dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di atas lahan ulayatnya yang berlokasi di Dusun Gupa Baru, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Kamis (27/9/2020). Penghijauan itu dilakukan langsung Raja Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi istrinya Sumarni Sagala. Secara simbolis, penghijauan itu dilakukan dengan menanam tiga bibit pohon durian di atas lahan tersebut.
"Ada sekira 4.000 bibit bantuan dari KLHK yang akan kita tanam, 2.000 bibit durian, 1.500 bibit pete dan 500 bibi jengkol," ujar Hamdani Pardosi kepada wartawan, dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (30/8/2020).
Ia mengatakan, penanaman bibit ini sebagai bentuk konkrit Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi yang telah mendapat kepercayaan dari KLHK. Menurutnya, KLHK telah memercayakan lembaga adat ini untuk penghijauan. "Tentunya bantuan bibit ini tidak akan disia-siakan, harus kami tanam," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar semua pihak menghargai keberadaan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi.
“Khususnya terhadap PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang saat ini mendirikan base camp di atas lahan hak ulayat kami, hari ini kami melawan, ini lahan ulayat kami," tegasnya.
"Saya selaku Raja Sulang Silima Marga Pardosi kecewa, perusahaan itu sudah tak menghargai keberadaan kami selaku masyarakat adat di sini. Hari ini saya usir pekerja dari PT DPM yang menduduki lahan ulayat kami," tambahnya.
Ketua Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Rasidin Lembeng, menegaskan, kepada PT DPM anak perusahaan dari PT Bumi Resources Minerals (BRM) agar angkat kaki dari atas lahan ulayat Sulang Silima Marga Pardosi. "PT DPM tak punya sopan santun sama sekali, tak menghargai keberadaan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi yang secara sah dan diakui negara. Hari ini saya tegaskan PT DPM harus angkat kaki, kami segel base camp ini,” tutur Rasidin Lembeng.
BACA JUGA: Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi Somasi PT Dairi Prima Mineral
Dia melanjutkan, mereka berencana akan menutup dan menghentikan segala kegiatan serta fasilitas yang dibangun PT DPM di atas lahan ulayat mereka." Saya selaku ketua adat yang diberikan kewenangan dari Raja Hamdani Pardosi tidak main-main. PT DPM masuk ke tanah kami tanpa permisi dan musyawarah," tegasnya didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Adat, Edy Pristanto.
Sementara itu, kuasa hukum Ketua Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Saifuddin juga menegaskan akan melayangkan somasi kedua ke PT BRM di Jakarta sebagai induk perusahaan PT DPM. "Somasi pertama telah kita layangkan sejak 10 Agustus 2020 kemarin dengan batas 14 hari untuk menjawab, yakni 24 Agustus, tak dilakukan. Somasi kedua akan kita layangkan segera ke PT BRM sebagai holding PT DPM," sebutnya.
Ia menuturkan, bila PT DPM tidak juga menjawab somasi yang mereka layangkan, ditambah lagi tak ada melakukan musyawarah dengan Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi, pihaknya akan melaporkan PT BRM ke Mabes Polri. Laporan itu, kata Saifuddin beradasarkan Pasal 111 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, mengharuskan pelaku usaha memperoleh persetujuan dari Pemegang Hak Ulayat.
"Dalam pasal itu berbunyi Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan Hak Ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat Pemegang Hak Ulayat (PHU) untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar," sebutnya.
"Artinya siapapun yang terlibat harus menanggung perbuatannya. Apa yang dilakukan PT DPM dan orang-orang suruhannya sehingga dengan seenaknya masuk ke lahan Hak Ulayat Marga Pardosi harus bertanggungjawab secara hukum," pungkasnya.