Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkotika sabu dari kawasan Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 509,2 gram dari kedua tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring ketika dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, Senin (31/8/2020) mengatakan, kedua tersangka yakni, Sumantri (40 tahun) warga Jalan Dwikora, Pasar VI, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Di rumah tersebut dijadikan sebagai tempat jual beli, sekaligus tempat mengonsumsi narkoba. Tim Opsnal yang melakukan penggereben berhasil menemukan barang bukti sebuah dompet berisi sabu-sabu seberat 5,45 gram, satu set bong lengkap kaca pin dan uang tunai Rp 50.000, sebut Juriadi.
Ketika diintrogasi, tersangka Sumantri mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria bernama Panji Mustika (37) warga Jalan Pematang Johar, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Panji Mustika di sebuah rumah kosong Jalan Komplek Darma Deli, Blok A, Kampung Mandailing, Desa Seantis, Percut Seituan, Deli Serdang beserta barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 503,75 gram, satu unit timbangan skill, sehelai gorden warna merah jambu dan satu unit Handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, kedua tersangka dibawa polisi ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut.