Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT Putri Mahakam Lestari (PML), Senin (31/8/2020).
Dalam putusan majelis hakim diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH, KPA BPDT Wilayah II Sumut selaku tergugat juga diwajibkan untuk mencabut SK dengan Nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal SK KPA BPDT No 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, mewajibkan tergugat untuk mencabut sk tersebut dan membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara," sebut hakim dalam amar putusannya di sidang terbuka untuk umum itu.
Majelis berpendapat bahwa secara substansi penjatuhan sanksi daftar hitam bagi PT PML tidak sepenuhnya didasari dalam pertimbangan yang bersifat yuridis dan dalam rangka menjamin pengerjaan tender negara secara profesional dan akuntabel dalam rangka memberikan nilai tambah bagi negara dan warga negara.
Melainkan didasarkan pada motivasi untuk memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak-pihak tertentu, yang dapat disimpulkan bahwa tergugat melanggar azas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf C UU No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Oleh karenanya, atas nama keadilan, tindakan tergugat tersebut secara substansial haruslah dinyatakan mengandung cacat yuridis," timbang majelis hakim lagi.
Sementara, kuasa hukum PT PML, Rapen AMS Sinaga SH MM C.L.A, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya seluruh dalil yang diajukannya ke persidangan menjadi dasar putusan majelis. Salah satunya adalah putusan PTUN Medan yang menyatakan bahwa pemenang tender Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Taput Tahap III oleh Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah II Sumut dibawah Kementrian Perhubungan RI adalah PT PML dan putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PT PML juga telah melayangkan Surat Somasi terhadap Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan RI perihal pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Taput Tahap III.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum PT PML itu secara tegas memperingatkan Harno Trimadi ST MT selaku Kepala Biro BLPPBMN agar menyerahkan pengerjaan pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Tahap III kepada PT PML dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Kontrak. Selain itu, menyatakan permintaan maaf kepada PT PML yang dimuat dalam 20 media massa baik secara cetak maupun elektronik dalam skala nasional. Somasi itu diberi tenggat waktu selama 5 x 24 jam sejak tertanggal 27 Agustus 2020.
Terpisah, menanggapi putusan itu, praktisi hukum Kota Medan, Muslim Muis SH mengatakan, sebagai aparatur pemerintah yang baik, sudah sepantasnya putusan tersebut dilaksanakan. Mengingat, selevel Presiden Jokowi saja mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN, apalagi hanya sebagai kepala balai di Kementrian Perhubungan RI.
"Memang kelemahan kita selama ini, banyak pelaksanaan eksekusi dalam putusan majelis hakim PTUN tidak dijalankan oleh pejabat negara. Padahal kepala negara saja menjalankan putusan PTUN. Seperti contoh putusan PTUN Jakarta Pusat yang dilayangkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting melawan presiden. Di situ pengadilan mengabulkan gugatan Evi dan Presiden menerima putusan itu serta melaksanakan perintah pengadilan, mencabut SK pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU RI," ucap mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.