Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Menjelang pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Tebingtinggi No. 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada tanggal 19 September 2020 mendatang, warga kota Tebingtinggi diharapkan memahami sanksi-sanksi yang akan dihadapi bila nekat melanggar peraturan tersebut.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dihadapan sejumlah wartawan, Senin (31/8/2020).
"Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Tebingtinggi No. 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dan akan berlaku pada tanggal 19 September 2020 mendatang, kita himbau masyarakat agar faham sanksi protokol kesehatan tersebut," imbuhnya.
Menurut Wali Kota, sosialisasi ini bertujuan agar kiranya masyarakat paham tentang isi Perwal tersebut. "Perwal ini menekankan kepada kita agar kiranya mematuhi protokol kesehatan itu dengan sebaik-baiknya, terutama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya.
"Untuk sanksinya pertama kita akan melakukan teguran, ada sanksi fisik yaitu berupa kerja sosial dan ada sifatnya sanksi administrasi berupa denda," tegas walikota.
Sementara itu, pantauan wartawan di seputaran Lapangan Merdeka Tebingtinggi masih banyak warga yang melintas baik berjalan kaki maupun berkendara yang tidak menggunakan masker.
Bahkan salah seorang pedagang minuman yang mangkal didepan Kantor Pos Tebingtinggi, Dewi Mularsih mengaku sepenuhnya belum mengetahui tentang Perwal No 44 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemko Tebingtinggi.
"Sampai saat ini tidak ada tau pak, tetapi kalau masalah sanksi tidak pakai masker sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sanksi pemahaman seperti baca Pancasila atau sanksi sosial berupa membersihkan sekitar pasilitas umum. Kalau masih melanggar baru dikenakan denda administrasi," ujarnya.