Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Walter Maringan Purba dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara (27 bulan). Ia dinyatakan terbukti memperjual belikan rokok tanpa cukai sebanyak 2.475 slop.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp782,1 juta subsider 6 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8/2020) sore.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melakukan perbuatannya dengan rekannya Rio Richan Buana (penuntutan terpisah). Keduanya membawa rokok tanpa cukai itu dari Batam ke Belawan pada Februari 2020.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai jaksa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Christian Sinulingga menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp782,1 juta. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini diketahui, pada Februari 2020, terdakwa Rio bertemu dengan terdakwa Walter Maringan Purba yang sebelumnya telah saling mengenal di KD 203 Pelabuhan Belawan.
Terdakwa memberikan uang sebesar Rp30juta kepada Rio Richan Buana dengan tujuan untuk memesan rokok merk Luffman dari Batam untuk dibawa ke Belawan.
Pada keesokan harinya KM. Bintang Mulia 2 berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam dan sampai di Batu Ampar Batam pada, Selasa 11 Pebruari 2020 sekira pukul 07.00 WIB, Rio Richan Buana membagi-bagikan uang yang dititipkan terdakwa kepadanya untuk membeli rokok Luffman masing-masing kepada M. Nuh Ibrahim selaku Mualim II KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp600 ribu dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop kepada Ramadhan selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp12 juta.
Kemudian dibelikan rokok Luffman sebanyak 300 slop kepada Suhendra selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp6juta dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop dan sisanya Rp6 juta dipegang oleh Rio Richan Buana.
Dari hasil kerja sama antara Rio Richan Buana dengan terdakwa dalam pembelian rokok tersebut Rio Richan Buana mendapatkan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp250 perslop. Kemudian semua rokok tersebut disimpan di KM. Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal.
Kapal kemudian berangkat dari Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Selasa 11 Februari 2020 menuju Belawan. Namun dalam perjalanan di laut, kapal patroli dari bea cukai melakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 67 atau 2.475 slop terdiri dari 1.250 Slop Luffman Merah dan 1.225 Slop Luffman Silver barang Hasil Tembakau berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.