Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Asyik nyabu, 3 warga Kecamatan Panai Hulu yakni Suwoko alias Woko (40), Matabun alias Tabuk (29) dan Sri Wiyono alias Jhon ditangkap Tekab Polsek Panai Tengah di dalam rumah yang terletak di Dusun III, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (30/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Dasar penangkapan Laporan Polisi,Nomor : LP / 81 / VIII / RES.4.2 / 2020 / SU / RES- LBH /SEK PANAI TENGAH."Benar tadi malam, kami menangkap 3 orang warga saat mengkonsumsi sabu-sabu ", Ujar Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Iptu Sahat Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 buah mancis, 2 buah skop pipet, 1 buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu sudah di bakar, 1 buah bong dari botol lasegar yang sudah di rakit, 3 bungkus plastik es, 8 buah pipet minuman.
Sebuah hp merek strauberry warna hitam, sebuah merek Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet kecil, 1 buah mancis berisi jarum, 1 buah timah rokok, 1 bungkus plastik putih sedang tembus pandang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik putih kecil tembus pandang berisi narkotika yg di duga jenis sabu-sabu dan 5 bungkus plastik sedang diduga dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kata Iptu Sahat Lumban Gaol, penangkapan berawal dari informasi yang layak di percaya bahwa di Dusun 3 Sido Makmur, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, ada sekelompok orang sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya ia memberitahu Kapolsek Panai Tengah, Iptu Abdon Silalahi.
Atas perintah Kapolsek, Kanit beserta Unit Tekab meluncur ke TKP dan langsung melalakukan pengerebekan kerumah target serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses sidik.