Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dua pekan setelah melakukan aksi pencurian 1 unit Becak Bermotor (Betor) pengangkut barang merk Honda GL Pro BK 2035 NAE warna merah di gudang Jalan SM Raja Tebing Tinggi, personil kepolisian Satreskrim Polsek Padang Hulu akhirnya berhasil meringkus Adi alias Aseng (33) warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepada wartawan, Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa (1/9/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Betor barang ini.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (25/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai," jelas AKP Josua Nainggolan.
Diungkapkan bahwa pencurian ini berawal pada Sabtu (15/8/2020) sore sekira pukul 18.00 WIB lalu, dimana saat itu Ismed (65) warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang merupakan pemilik betor memarkirkan becaknya di gudang miliknya yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Usai memarkirkan betor barang miliknya, korban kemudian pulang ke rumahnya. Dan pada hari Rabu (19/8/2020), korban pergi ke gudang miliknya bermaksud untuk mengambil becak barang yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut. Namun alangkah terkejutnya korban setibanya di dalam gudang melihat jika becak bermotor miliknya sudah raib dan tidak berada ditempatnya semula.
"Setelah lelah mencari kesana kemari dan tidak ketemu, Senin 24 Agustus 2020 korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Padang Hulu. Hingga personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fernando Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Adi alias Aseng saat sedang berdiri di jalan umum Kampung Pon Sergai", terang AKP Nainggolan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Hulu guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi.