Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Kabupaten Labusel. Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada konfrensi pers didepan kantor Satu Narkoba, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
AKBP Deni Kurniawan menjelaskan periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba dan Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kasus di Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu dengan 5 tersangka.
Adapun ke 3 kasus, pertama diungkap Satu Narkoba dengan tersangka BRF (41), warga Tanjung Balai dan AAM (42), warga Tanjung Balai. Kasus kedua diungkap Polsek Torgamba dengan tersangka APA (37), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Torgamba, Kabupaten Labusel dan KP (31), warga Dusun Cindur, Desa Torganda Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kasus ketiga diungkap Polsekta Kotapinang dengan tersangka BH(41) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Dari semua tersangka berhasil dikumpulkan barang bukti 204,77 gram.
Kata AKBP Deni Kurniawan, dari 5 tersangka yang berhasil diungkap, 2 orang tersangka warga Tanjung Balai berinisial BRF dan AAM ditangkap Sat Narkoba pada Senin (31/8/2020) malam di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil menyita 202,97 Gram Narkotika sabu.
"Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan", Lanjut Kapolres.
Pengungkapan ini, kata AKBP Deni Kurniawan menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat, teman-teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba.
Terhadap ke 5 Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.