Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Deli Serdang- Masri (25), pembunuh Nick Wilson, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Galang yang jenazahnya ditemukan dalam karung di Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa beberapa waktu lalu, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.
"Barang bukti berupa tali dan karung yang diamankan dalam kasus pembunuhan Nick Wilson sudah disiapkan tersangka sebelum membunuh korban," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK dalam konfrensi persnya, Rabu (2/9/2020).
Yemi menjelaskan, seutas tali yang dipersiapkan pelaku ini untuk menjerat leher korban hingga pingsan. Selanjutnya, mengambil batu yang kemudian memukul hingga tewas. Batu itu diambil dari Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa di mana tempat Nick Wilson ditemukan.
"Sementara karung untuk tempat memasukkan jenazah korban yang kemudian di buang ke Sungai Sei Merah," jelas mantan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara ini.
Akibat perbuatan, sebut Yemi pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau mati.
BACA JUGA: Pembunuhan Pelajar SMPN2 Galang Nick Wilson, Pelaku Dendam ke Abang Korban
"Untuk teman pelaku masing-masing, Eko dan Bowo dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancam hukuman penjara 4 tahun penjara," sebut mantan Kapolres Asahan ini.
Yemi menambahkan, dari pengungkapan kasus pembunuhan yang dimaksud, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukit yang kami amankan di antaranya, sebuah karung, seutas tali, dan sehelai celana pramuka serta dua buah cicin karet hitam milik Nick Wilson. Terakhir, sepasang pelat sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor BK 3978 SU
yang di bawah korban," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.