Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. NH (29), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Batubara, meminta perlindungan hukum. Dimana, NH mendapat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri MY (39).
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Batubara, MY pun sudah ditahan di Mapolres Batubara. Tetapi kami dengar kabar, keluarga MY ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami dari pihak pelapor (korban) menolak penangguhan itu," ungkap Khairuddin dan Zulkarnain Ahmad selaku paman korban, kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Rabu, (2/9/2020).
Menurut Khairuddin dan Zulkarnain Ahmad, pasca kekerasan yang terjadi, kondisi NH saat ini mengalami trauma berat sehingga NH seperti ketakutan bila bertemu dengan orang asing.
"KDRT ini bukan cuma sekali dilakukan. Sudah cukup lama NH menerima kekerasan dari suaminya sehingga NH saat ini trauma berat," ujarnya.
Dikatakannya, pihak pelapor (korban) jelas menolak apabila ada penangguhan penahanan terhadap MY. Keluarga takut apabila MY berada diluar akan melakukan pengancaman terhadap NH. Sebab, hal itu sudah beberapa kali dilakukan oleh MY.
"Sudah beberapa kali MY mengancam dan melakukan teror terhadap NH. Pengancaman itu dilakukan melalui pesan singkat selular. Jadi, kalau MY ditangguhan penahanannya, keluarga takut ancaman itu terulang kembali," katanya.
Untuk itu, keluarga NH (korban) berharap adanya perlindungan hukum agar kasus KDRT yang dilakukan MY yang tak lain merupakan suaminya dapat diproses sesuai hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kita minta perlindungan hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum tanpa ada intervensi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat mengatakan, permohonan penanghuhan itu sah-sah saja. Itu hak mereka. Tapi mengenai layak dan tidak layak, tergantung penyidik.
"Itu sah-sah saja. Itu hak mereka. Tapi layak dan tidak layaknya tergantung penyidik. Ada beberapa hal yang akan dilihat, apa dia tidak akan menghilangkan barang bukti serta hal-hal lainnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kasus KDRT yang dialami NH telah dilaporkan ke Mapolres Batubara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/139/VII/2020/RES Batubara, pada tanggal 20 Juli 2020.