Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Wali Kota Padangsidimpuan memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan dirinya sedang isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Saya tidak sedang isolasi mandiri, saya tidak kontak erat pasien suspek atau pasien terkonfirmasi Covid-19. Jadi, kabar yang beredar itu bohong," kata Irsan dalam konfrensi pers di kantor Wali Kota Sidimpuan, Rabu (2/9/2020).
Irsan menegaskan, pemberitaan sejumlah media dan status media sosial beberapa orang yang menyebut dirinya sedang proses isolasi mandiri itu adalah bohong dan fitnah yang perlu diluruskan.
Wali Kota Irsan Efendi Nasution didampingi Ridwan Rangkuti dan Miswar Efendi Rangkuti dari Tim Kuasa Hukum Pemko Padangsidimpuan yang juga dihadiri Asisten I Iswan Nagabe, Kabag Hukum Erwin Nasution, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurchayo B. Susetyo, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan
menegaskan bahwa pemberitaan sejumlah media dan status media sosial beberapa orang yang menyebut dirinya sedang proses isolasi mandiri itu adalah bohong dan fitnah yang perlu diluruskan.
Ridwan Rangkuti yang juga Kuasa Hukum Pemko Padangsidimpuan menambahkan, kabar bohong tentang Wali Kota menjalani isolasi mandiri itu berkembang setelah ada pemberitaan media yang mengutip keterangan oknum Pengacara yang menjadi kuasa hukum seorang warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri P.Sidimpuan, dengan tergugat 1 Wali Kota, tergugat 2 Kadis Kesehatan, tergugat 3 Kadis Kominfo, tergugat 4 dan 5 media online pada Senin 31 Agustus 2020 lalu agenda mediasi antar pihak. Namun tergugat 1 tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sementara tergugat 2 dan 3 tidak hadir karena sedang isolasi mandiri.
Lanjut Ridwan Rangkuti bahwa ketidakhadiran itu disampaikan Miswar Efendi sebagai yang mewakili tim kuasa hukum tergugat. Akhirnya hakim mediasi PN P.Sidimpun menunda mediasi sampai tiga pekan ke depan.
"Saya tidak sebut Wali Kota diisolasi mandiri," tegas Miswar Efendi menambahkan.
Namun, usai penundaan mediasi itu kuasa hukum penggugat membuat keterangan pers dan menyatakan Wali Kota, Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo tidam hadir karena menjalani isolasi mandiri.
Pernyataan itu dijadikan berita oleh beberapa media. Kemudian menindaklanjutinya dengan berita-berita lain yang pada intinya menekankan Wali Kota sedang dalam isolasi mandiri, namun masih saja pergi kemana-mana dan bahkan berkumpul dengan orang banyak.
"Berita tak berdasar dan tidak terkonfirmasi itu beredar luas dan menjadi status banyak orang di media sosial. Akibatnya muncul opini di tengah masyarakat, seolah Wali Kota tidak patuh aturan isolasi mandiri," sambung Ridwan.
Terkait informasi beredar ini, Wali Kota dan Tim Kuasa Hukum Pemko Padabgsidimpuan sedang menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh. Termasuk membuat laporan polisi.
Sementara Kabid P2P Dinas Kesehatan Elpi Zunianti Hasibuan menambahkan, Irsan Efendi Nasution tidak termasuk dalam daftar nama-nama kontak erat pasien suspek terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
"Dari seluruh pasien yang sudah kita tracing kontak eratnya, tidak ada atas nama bapak Irsan Efendi Nasution atau Wali Kota Sidimpuan," jelasnya.