Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keadilan restoratif yang baru saja disahkan oleh Jaksa Agung Baharudin pada 21 Juli 2020 lalu yakni sebuah upaya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan tanpa berlanjut ke pengadilan, akhirnya terjadi untuk pertama kalinya di Sumut.
Hal itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang dilakukan oleh Ucok Lumban Gaol.
"Hari ini kita melakukan perintah Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang pada awal Juli lalu baru saja disahkan yakni keadilan restoratif kepada sebuah perkara," ujar Kajari Dairi Syahrul Subuki kepada wartawan, Rabu (279/2020) sore.
Dilanjutkan Kajari Dairi ini lagi, penyelesaian perkara seperti ini merupakan yang ketiga di Indonesia dan menjadi pertama di Sumatera Utara.
"Sebelumnya ada Gunung Kidul, Lampung, dan yang ketiga ini di kita," ujarnya lagi.
Lanjutnya kembali, dengan Restorative Juctice atau Keadilan Restoratif ini, stigma yang biasa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya.
"Jadi, hukum itu sekarang ini tidak lagi paradigmanya menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya, namun saat ini kita berada di tengah dan me-restor atau memperbaiki seperti semula. Sehingga tidak ada lagi orang yang hanya mencuri batang kayu dihukum. Mungkin adil bagi korban, tapi tidak adil bagi masyarakat umum," ujarnya.
Dikatakannya untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, dimana syarat tersebut harus ditemukan kedua pihak untuk berdamai.
"Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku, ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian," ujarnya.
Selain itu, dikatakannya ada juga syarat lain, di mana maksimal pidana, bukan residivis. Seperti dalam hal ini, Ucok sebagai pelaku sudah melakukan perdamaian kepada Eddy, sehingga Eddy mencabut laporannya.
"Jadi dalam hal ini delik aduannya absolut, lalu pak Eddy juga sudah mencabut laporannya. Jadi kalau absolut itukan kalau korba sudah mencabut laporannya, maka proses hukum otomatis diberhentikan," ujarnya .
"Jadi ini kita jadikan suatu pelajaran bagi masyarakat, bijaklah dalam berkomentar. Bila ingin mengkritik, kritiklah kepada instansi terkait, bisa ke menteri, atau ke instansi lainnya," tambahnya.
Diketahui Ucok dilaporkan oleh Eddy dalam perkara pencemaran nama baik yang dikirim oleh Ucok melalui akun Facebooknya yang menuding bahwa Bupati Dairi memakan uang BLT.
"Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan untuk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu," isi cuitannya dalam akun Facebooknya, Ucok.
Akibat perbuatannya tersebut, Eddy melalui staf bagian hukum Kabupaten Dairi melaporkan Ucok ke Polda Sumatra Utara.