Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah Kabupaten/Kota pada 9 Desember 2020. Pandemik COVID-19 yang saat ini melanda tentu menjadi tantangan dalam perayaan pesta demokrasi itu.
Sejumlah tantangan tentu membayangi pelaksanaan Pilkada yang digelar serentak di 270 daerah se-Indonesia itu. KPU kemudian membuat peraturan protokol kesehatan, guna menjamin kelancaran Pilkada di tengah pandemik COVID-19.
Ada sejumlah hal yang tentunya berbeda dari pelaksanaan Pikada sebelumnya. Berikut 5 hal yang perlu kita ketahui.
Plh Ketua KPU Pematang Siantar Nurbaiyah Siregar dalam sosialisasi pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Kamis (3/9/2020) menerangkan, dalam pemilihan kali ini, jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikurangi dari sebelumnya.
"Sebelumnya jumlah per TPS sebanyak 800 orang. Namun karena kita meminimalisir penyebaran COVID-19, jumlah dikurangi menjadi 500 per TPS. Otomatis jumlah TPS nya ditambahi dari yang sebelumnya 535 menjadi 545 TPS," terangnya.
KPUD Siantar juga harus memastikan penyelenggara yang sehat dan bebas dari COVID-19. Maka dari itu, seluruh petugas dilakukan rapid test.
"KPPS harus sehat dengan dilakukan rapid test. Seluruh lokasi akan kita pastikan bebas dari COVID-19 sebelum dilakukan pencoblosan," ujarnya.
Dilanjutkan Nurbaiyah, seluruh pemilih dan penyelenggara diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, sesuai protokol kesehatan, pemilih juga akan diberikan sarung tangan saat memasuki bilik suara.
"Penggunaan sarung tangan ini juga penting selain masker. Seluruh pemilih akan disediakan sarung tangan sekalai pakai. Sesudah itu kita harapkan pemilih membuang sarung tangan itu usai menggunakan hak suara," jelasnya.
Pengaturan jarak juga dilakukan pada saat pelaksanaan pemilihan. Jika sebelumnya jarak antar TPS hampir tidak ada, kali ini tiap TPS diatur jarak sehingga antara pemilih tidak bersentuhan.
"Petugas juga akan sesering mungkin melakukan sterilisasi di lokasi TPS. Penyemprotan disinfektan akan digiatkan dan hal lain yang diperlukan menghindari COVID-19," katanya.
Kemudian untuk penggunaan paku akan dijaga ketat. Setiap pergantian pengguna, paku pencoblosan surat sura calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar akan disterilisasi.
"Selanjutnya ada penggunaan tinta. Jika sebelumnya jari pemilih dicelup ke wadah tinta, kali ini petugas yang akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Jadi kita menghambat penyebaran virus melalui wadah tinta tersebut," katanya.