Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 38 orang yang terdiri dari hakim, pegawai dan honorer di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif Covid-19. Kondisi itu membuat PN Medan memberlakukan penutupan (lockdown) yang dimulai sejak, Jumat (4/9/2020) besok.
"Tes swab yang kita lakukan minggu lalu hasilnya ada 38 orang yang positif, jadi karena sudah tingginya tingkat penyebaran nya maka Pengadilan Negeri Medan ini kita lockdown," tegas Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020) sore.
Dijelaskan Abdul Aziz, dari 38 yang positif itu terdiri dari 13 hakim, 25 karyawan.
"Yang karyawan bisa saja seperti panitera pengganti maupun honorer," jelasnya.
Selain itu, Abdul Aziz juga menegaskan, PN Medan melakukan lockdown dengan sudah bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan swab kembali.
"Jadi besok kita akan menggelar swab kembali untuk memutus mata rantai virus ini," katanya.
Setelah itu, Abdul Aziz memastikan bahwa pegawai maupun hakim sudah melakukan isolasi mandiri. "Sudah diisolasi," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu hakim, Somadi yang bertugas di PN Medan meninggal dunia pukul 13.30 WIB dengan status PDP. Hakim Somadi juga sempat mengikuti Rapid test dan swab massal yang dilakukan PN Medan pada 27 Agustus lalu.
Hakim Somadi meninggal dunia di Rumah Sakit Royal Prima Medan dengan status Pasien Dalam Pantauan (PDP) dan sudah dikebumikan dengan cara protokol Covid-19 di Pemakaman Umum Simalingkar, Rabu (2/9/2020) Malam.
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Medan, Imanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis siang.
"Pak Somadi tadi malam sudah dikebumikan berdasarkan protokol Covid-19," ucap Imanuel Tarigan singkat.