Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Darman Tambah, Kepala Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir mempraperadilankan (prapid) putusan praperadilan PN Balige yang memerintahkan Polres Samosir menghentikan kasus pengancaman pembunuhan dengan tersangka Saut Martua Tamba, yang merupakan Ketua DPRD Samosir. Dalam sidang perdana praperadilan di PN Balige, Kamis (3/8/2020), beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH dan sejumlah saksi fakta.
Darman Tambah selaku pemohon sebelumnya melaporkan Saut Tambah ke Polres Samosir atas ancaman pembunuhan yang diterimanya. Oleh polisi, Saut ditetapkan sebagai tersangka
Atas status tersangka yang disandangnya tersebut, Saut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Balige. Hakim Praperadilan, Ashari Ginting SH mengabulkan permohonan Saut Martua Tamba dengan amar putusan pengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebahagian, menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyatakan penetapan tersangka oleh pemohon ( Polres Samosir ) terhadap termohon ( Saut Martua Tamba ) adalah tidak sah, menyatakan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
"Banyak hal yang perlu dikaji kembali atas putusan penetapan gugurnya status tersangka dan dihentikannya penyidikan terhadap Saut Martua Tamba, dimana putusan tersebut tidak mengacu pada keadilan hukum yang sesungguhnya, karena klien saya sempat mendapat tindakan pengancaman, " kata kuasa hukum Darman Tamba, Jaingat Sihaloho SH di PN Balige
Katanya, putusan praperadilan oleh hakim tunggal Ashari Ginting SH sangat tidak sesuai, sehingga dipandang perlu mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta di lapangan. Diharapkan para saksi ini bisa menjadi acuan bagi majelis hakim untuk membuat keputusan secara adil dan bijaksana.
Saksi fakta di lapangan yang dihadirkan pemohon adalah Ramli Tamba, Lupi Manik dan Ranto Haro Munte. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku saat peristiwa (pengancaman) terjadi ada di tempat kejadian, melihat langsung Saut Tamba sempat mengucapkan kata makian dan melayangkan tangan kepada Darman Tamba, namun tidak kena karena dihalangi warga.
Saksi ahli, Dr Sarbudin Panjaitan dalam kesaksiannya mengaku baru kali ini mendengar ada putusan praperadilan memberikan amar putusan yang menyatakan memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan. Ia menyatakan agar penyidik menghadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan bahasa Batak yang di ucapkan Saut Martua Tamba saat mengucapkan kata- kata ancaman terhadap Darman Tamba supaya bahasa ancaman tersebut dapat diartikan secara objektif.
Sidang praperadilan di PN Balige untuk perkara Nomor 10/Parpid/2020 dengan pemohon Darman Tamba dan termohon Polres Samosir dipimpin Majelis Hakim Arief Wibowo SH MH akan dilanjutkan besok untuk membuat kesimpulan.
Darman Tambah yang hadir dalam persidangan mengatakan, gugatan praperadilan yang ditempuhnya untuk mendapat kepastian hukum yang selama ini tidak dirasakannya.
"Sebagai orang yang tersakiti dan dirugikan dalam hal ini sangat kecewa terhadap hasil keputusan praperadilan sebelumnya, dimana hakim praperadilan Ashari Ginting SH mengabulkan permohonan praperadilan Saut Tamba dan membebaskannya dari berbagai kesalahan. Hingga saat ini sulit untuk dilupakan," terangnya.