Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beredar di media sosial salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai, Suyadi, dan Hakim Anggota, Suhartono dan Ahuzi Duhu Waruwu, yang memvonis pidana kurungan penjara selama 4 bulan yang diduga atas nama terdakwa Rapidin Simbolon.
Dalam salinan putusan tertanggal 26 September 2007 atas nama terdakwa bermarga Simbolon (namanya ditutup coretan tinta orange), dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Dalam salinan itu, terdakwa Simbolon dinyatakan tidak harus menjalani penahanan. Disebutkan juga barang bukti berupa 20 tabung gas elpiji, 7 selang regulator, 8 timbangan dan 1 ceret dirampas untuk negara. Tampak pada salinan itu cap pengesahan atau legalisir dari PN Bekasi tertangal 14 Februari 2020.