Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal calon Bupati Sergai, Soekirman, memastikan melaporkan kasus penolakan pendaftaran pasangan Soekirman-T Ryan oleh KPU Sergai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Bakal calon petahana ini bahkan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan disarankan melanjutkan kasusnya ke sengketa politik.
"Bawaslu menyarankan seperti itu (gugat). Itu nanti, 3 hari setelah penolakan itu. Paling lambat hari Kamis (menggugat)," ujarnya ketika dihubungi, Senin (7/9/2020).
Soekirman mengatakan, pendukungnya tidak puas dengan sikap KPU Sergai yang menolak berkas pendaftarnya.
"Karena KPU kan melayani sebagai penyelenggara, masa baru mendaftar saja sudah ditolak. Harusnya diterima dulu, kalau ada yang salah diperbaiki, macem lamaran kerja kan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Pasangan Soekirman-T Ryan Ditolak KPU Sergai, Ini Kata KPU Sumut
Menurutnya, dari 5 komisioner KPU Sergai ada satu komisioner yang berpendapat bahwa berkas pendaftarannya bersama T Ryan Novriandi agar diterima terlebih dahulu. Selanjutnya berkas dukungan PAN diklarifikasi ke DPP PAN.
"Ini baru dalam sejarah, bupati incumbent yang dimana-mana diduga kongkalikong, menggunakan kekuasaan, tapi ini dianggap seperti tamu," tuturnya.