Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masa Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada serentak 2020 lalu telah resmi ditutup 6 September 2020 pukul 00.00 kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, mengatakan dari 23 kabupaten/kota yang ikut pilkada, 4 daerah diantaranya muncul pasangan calon tunggal.
"Sergai, Gunung Sitoli, Humbahas dan Siantar hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Herdensi menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka pendafataran diperpajang selama 3 hari.
"(Perpanjangan) sudah diatur kalau kemudian ada satu Paslon atau lebih dari satu paslon, kemudian hanya satu yang dianggap memenuhi syarat satu lagi tidak memenuhi syarat, kemudian KPU memperpanjang masa pendaftaran,
Terhitung sejak tadi pagi, KPU kabupaten/kota menunda tahapan," bebernya.