Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negera (ASN) atau PNS menyusul maraknya kasus COVID-19. Sistem kerja ini mengatur jumlah kehadiran pegawai di kantor atau work from office (WFO) berdasarkan zona risiko kabupaten/kota.
Sistem kerja ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (07/9/2020).
Sebagaimana diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.
Lalu, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No 67/2020.(dtf)