Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Pria berusi 17 tahun berinisial ARA yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba tega menjual kekasihnya yang juga masih dibawah umur. Perbuatan tidak manusiawi itu diketahui setelah terjadi keributan di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, Senin (7/9) menerangkan, pasangan dibawah umur itu sebelumnya diamankan Polsek Siantar Martoba pada Sabtu (5/9) malam.
"Malam minggu kemarin diamankan Polsek Siantar Martoba karena ada pengaduan dari masyarakat. Si tersangka berkelahi dengan seorang pria di lokasi yang kemudian mengundang perhatian warga," kata Edi.
Dari keterangan warga, tersangka terlibat perkelahian dengan seorang pria dan membuat wajahnya luka-luka. Setelah ditelusuri, warga mengetahui jika tersangka berniat menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun itu.
"Setelah kita amankan, kita mengetahui bahwa tersangka ingin menjual kekasihnya yang juga dibawah umur," terangnya.
Polisi kemudian memeriksa korban dan mendapati sejumlah fakta. Keduanya, lanjut Edi sudah menjalin hubungan selama 3 bulan. Mereka juga tinggal seatap di kawasan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Ditambahkan Edi, pria yang memukul tersangka saat ini masih dalam pengejaran. Pria tersebut juga diketahui membawa kabur handpohone milik tersangka dan korban.
"Jadi ini ada 3 pihak yang terkait. Satu unit handphone tersangka dan korban ini dibawa lari pria itu. Biasa lah satu handphone bagi dua. Kita akan buru terus. Dia juga yang memukul tersangka saat malam minggu itu," jelasnya.
Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, korban mengaku masih 3 bulan menjalin hubungan dengan tersangka. Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan suami istri.
Tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka menawarkan pacarnya itu untuk jual diri melalui aplikasi percakapan. Untuk sekali kencan, tersangka mematok harga senilai Rp. 300 ribu.
"Sekali kencan itu. Korban ini masih polos kali. Gimana lah yang jauh dari keluarga, sudah gitu broken home lagi. Dia dijual mau aja, karena mereka butuh makan dan untuk bayar uang kos-kosan," tuturnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sudah menjual korban sebanyak 9 kali. Sama seperti sebelumnya, tersangka menjual melalui MiChat. "Orangtua si tersangka sudah datang tadi. Tinggal orangtua korban yang belum kita tau dimana keberadaanya," pungkasnya.
Polisi masih mendalami kasus perdagangan manusia itu. Sementara ARA sudah ditetapkan tersangka atas pencabulan terhadap anak dibawah umur. "(Kasus) perdagangan manusia itu masih kita dalami. Kita mencari handphone yang dibawa kabur itu karena alat bukti," ucap Edi.
Edi mengungkapan, mereka kesulitan menjerat tersangka penjualan manusia karena tidak memiliki alat bukti. "Kan di handphone itu semua transaksinya. Dijual melalui aplikasi chat," pungkasnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini masih kita sangkakan dengan Pasal 81,82, 83 Undang-undang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihak pihak yang terbukti membeli korban akan diseret juga dalam kasus ini.