Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. HJP (34) Eks kepala Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat ditangkap di tempat pelariannya di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Adilla Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Irvan Rinaldi Pane SH, saat menggelar konferensi pers dihalaman Polres Pakpak Bharat, Senin (7/9/2020).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa penggunaan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018, menerima anggaran untuk ADD dan DD sebesar Rp1.691.473.953.
“Dari kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp. 716.871.985.77,” kata Kapolres Pakpak Bharat.
Menurut Kapolres, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menarik anggaran akan tetapi tidak dilaksanakannya dan digunakan membayar hutang di luar, sehingga ada sebagian pekerjaan yang tidak dilakukan (fiktif) dan mark up. Saat menjabat kepala desa, tersangka juga langsung memegang uang dan mengelola anggaran.
Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang diamankan, yaitu dokumen yang terkait, dokumen perdes APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen perubahan APBDes kuta jungak 2018, dokumen SPJ Tahap 1, dokumen pencairan anggaran dan kwitansi penerimaan uang.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pasal yang di sangkakan, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sangsi penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda 200 juta paling banyak 1 Milyar.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres menghimbau seluruh kepala Desa Se Kabupaten Pakpak Bharat agar mengelola ADD dan DD jangan sampai bermain-main.
"Digunakan benar untuk pembangunan desa, negara sudah memperhatikan desa dengan mengucurkan dana yang besar, semoga harapan kita pembangunan desa dengan berjalan dengan lancar, kami akan tetap awasi, yang bermain main akan berhadapan sama kita," tegas Kapolres.
Dia juga mengakui masih ada beberapa kasus di desa, yang saat ini masih didalami. Untuk desa-desa, masih ada beberapa kasus desa yang masih didalami, tetapi masih butuh pendalaman," pungkasnya.