Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada serentak 2020, resmi ditutup tadi malam pukul 24.00 WIB. Namun proses pendaftaran tersebut menyisakan banyak cerita, salah satunya tentang pengerahan massa dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pasangan calon.
Demikian juga di Kabupaten Labuhanbatu, menurut pantauan medanbisnisdaily.com, dari 5 pasang calon yang mendaftar, semua pasangan terlihat mengerahkan massa dalam jumlah besar, yang artinya mengabaikan imbauan penyelenggara Pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu, tentang penerapan protokol kesehatan.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Makmur Munthe, yang mengakui bahwa pihaknya memang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan selama proses pendaftaran para calon dan itu dilakukan oleh semua calon kontestan dalam Pilkada Labuhanbatu 2020 ini.
Namun lebih lanjut Makmur mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat lebih jauh karena belum adanya regulasi yang dapat dipakai lembaganya sebagai dasar untuk mengambil tindakan.
"Sampai sejauh ini, jika itu ditujukan kepada kontestan ataupun masyarakat, maka Bawaslu sifatnya hanya sekedar menghimbau (protokol kesehatan), masalah himbauan tersebut dilanggar atau tidak, belum ada regulasi yang mengatur sanksinya. Termasuk juga Perda (belum ada)," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com Senin (7/9/2020).
Ditambahkan Fachrizal, Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, bahwa sampai sejauh ini, terkait protokol Covid -19, pihaknya hanya berwenang melakukan penindakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni komponen dari KPU dan Bawaslu sendiri. "Regulasi yang ada masih sebatas itu," katanya.