Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Namun menurut pengusaha, penurunannya tidak begitu signifikan alias relatif kecil.
Untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR), termasuk di dalamnya pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
"PLN memang sudah menurunkan tarifnya tapi tarifnya itu relatif kecil, hanya 1,5%, hanya Rp 22,5 per kilowatt hour," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/9/2020).
Padahal listrik menjadi salah satu komponen biaya paling besar yang harus ditanggung oleh pengusaha hotel, yakni sekitar 25%.
"Memang untuk sektor kami khususnya di hotel dan restoran ini komponen energi atau komponen listrik itu mencakup 25%. Jadi, yang paling besar adalah listrik dan tenaga kerja. Tenaga kerja itu kira-kira sekitar antara 25 sampai 30% komponennya, dan listrik kira-kira 25%," tambahnya.
Sementara itu, Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Lalu bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).(dtf)