Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus kematian sang aktivis HAM, Munir Said Thalib yang dibunuh pada 7 September 2004 di pesawat GA-974 dari Jakarta menuju Belanda. Pasalnya, 2 tahun lagi kasus tersebut sudah kadaluwarsa yang dapat menghentikan kasus dan membuat aktor intelektual bebas tanpa menjalankan persidangan.
"Kasus ini menjadi penting diungkap karena akan berdampak pada citra penegakan hukum di Negara ini dan jika kasus ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada munir-munir lainnya ditambah lagi dengan semakin kompleksnya permasalahan di republik ini," tegas Maswan Tambak SH selaku Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Selasa (8/9/2020) siang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk melakukan proses hukum pengungkapan kasus kematian munir sebelum waktu kadaluwarsa.
"Sudah 16 tahun waktu telah berlalu, akan tetapi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas proses hukum dalam menemukan pelaku terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Maswan Tambak.
Diungkapkan Maswan, pengadilan sejauh ini baru menghukum pilot Garuda Indonesia saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan vonis 14 tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah melalui berbagai tahapan peradilan. Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, juga dikenai vonis penjara 1 tahun.
Sebab, Indra dinilai membantu memasukkan Pollycarpus dalam penerbangan itu sebagai penumpang. Akan tetapi, hingga saat ini banyak pihak menilai bahwa dalang di balik pembunuhan Munir itu belum diketahui.