Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Reza Artamevia telah mengajukan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun permohonan tersebut baru disampaikan secara lisan ke penyidik.
"Secara lisan sudah disampaikan pengacara dan RA sendiri untuk mengajukan, karena haknya mengajukan rehabilitasi, jadi silakan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Hanya saja, polisi belum menerima permohonan rehabilitasi secara formil.
"Tapi secara formil sampai saat ini belum ada surat resmi belum. Dari pengacara maupun keluarga dari RA belum ada mengajukan. Sampai saat ini penyidik belum menerima surat pengajuan itu," imbuh Yusri.
Sebelumnya Yusri mempersilaka jika Reza Artamevia hendak mengajukan rehabilitasi. Namun Reza Artamevia harus menjalani asesmen terlebih dahulu.
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen," jelas Yusri Yunus.
Proses asesmen, lanjutnya, berlangsung paling lama 6 hari.
"Asesmennya menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," katanya.
Jika dalam asesmen itu Reza Artamevia dinilai dapat direhabilitasi, penyidik akan menempatkannya di pusat rehabilitasi narkoba di Pasar Jumat.
"Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana. Kalau ini kan belum, sampai sekarang belum ada pengajuan," tandasnya.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran pada Jumat (4/9) malam. Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan ditemukan sabu 0,78 gram.
Reza Artamevia diamankan bersama dua orang rekannya. Saat ini dia ditahan di Polda Metro Jaya. dtc