Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan sampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution.
Sidang Paripurna DPRD dalam kondisi covid-19 dan suasana MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara tersebut juga dihadiri Wakil Walikota H Oki Doni Siregar, unsur pimpinan beserta anggota DPRD, Forkompinda, OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.
Wali Kota Umar Zunaidi menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang P-APBD T/A 2020 yang diajukan diantaranya mencantumkan beberapa Peraturan Walikota yang telah ditetapkan mendahului P-APBD 2020 disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa OPD.
Diantaranya adalah, penyediaan dana hibah dari Pemprovsu untuk pelaksanaan MTQ Tingkat Provsu dan seleksi CPNS, pengelolaan DAK non fisik dan Refocussing kegiatan anggaran percepatan penanganan covid-19.
Dalam Rancangan Perda tentang P-APBD yang diajukan, ada penambahan pendapatan hampir Rp 85,9 miliar dari APBD induk sebesar Rp 600,9 miliar menjadi Rp 686,8 miliar. Penambahan pendapatan diperoleh dari PAD, Dana Pertimbangan dan Pendapatan Daerah Yang Sah diluar PAD.
Sementara Belanja Daerah yang semula berkisar Rp 638,7 miliar menjadi Rp 741,3 miliar. Terdapat penambahan belanja sebesar Rp 102,5 miliar, diantaranya dari belanja tidak langsung, belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga.
Walikota juga menyampaikan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 21 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah dilaksanakan refocussing anggaran sebesar Rp 92.03 miliar