Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kasus Covid-19 di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara terus meningkat. Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Gunungsitoli mencatat hari warga terkonfirmasi Covid-19 bertambah b6 orang. Sehingga bila ditotalkan sampai pada hari ini positif Covid-19 sebanyak 71 orang.
"Setelah kita menerima surat kemarin (8/9/2020) dari RSUD Gunungsitoli hasil swab TCM terkonfirmasi 2 orang positif (Covid-19 ). Begitu juga pada hari ini kembali kita menerima surat lagi dari RSUD hasil swab terkonfirmasi positif covid19 sebanyak 4 orang. Selama 2 hari ini berjumlah 6 orang. Kalau ditotalkan maka positif covid19 di Kota Gunungsitoli sebanyak 71 orang," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Adapun inisial terkonfirmasi positif covid19 kemarin yakni, ST warga Dahana Sogawu Gawu Kecamatan Gunungasitoli, pekerjaan PNS di RSUD Gunungsitoli, AZ warga Hilikare Hambawa Gunungsitoli Utara, horoner di Gunungsitoli.
Sedangkan inisial terkonfirmasi positif covid19 hari ini yakni NPUG warga Tuhegeo I Kecamatan Gunungsitoli, pekerjaan PNS. RJH, warga Dahana Sogawu Gawu, pelajar. RJH merupakan anak dari ST atau anak dari OH yang meninggal karena covid19 yang lalu. JVZ warga Jln Laraga Perumnas Fodo, pelajar, dan NNAD warga Jln Subila Desa Luaha Laraga Gunungsitoli Selatan, PNS di Pemda Kabupaten Nias.
Menurut dia, saat ini mereka sedang menjalani isolasi. Ada yang isolasi diri di Puskesmas Gunungsitoli Utara dan di rumah masing-masing.
"Dengan melihat tren kasus terpapar covid19 terus meningkat. Ini, bukan hoaks lagi sebagaimana di medsos ada yang mengangap berita covid19 bohong. Nyatanya bahkan ada yang meninggal," kata Onahia yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Kota Gunungsitoli itu.
Onahia memastikan, Pemko Gunungsitoli akan melakukan razia protokol kesehatan dalam waktu dekat kepada warga yang tidak taat. Salah satunya pemakaian masker dengan melibatkan unsur TNI dan Polri
Atas penegakan revisi Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang kebiasaan hidup baru (new normal). Mengatur tentang sanksi denda bagi pelanggar aturan kebiasaan hidup baru (new norma) tersebut salah satunya bila tidak memakai masker.