Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan oleh janda beranak dua berinisial DS ke Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait kasus tindak pidana UU ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial. Laporan itu pun tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT "III".
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi tidak menampik adanya laporan tersebut. Sambil tersenyum, Rony mengaku, bahwasanya kasus laporan itu sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Informasi yang diperoleh, kasus yang dialami DS, bermula dari perkenalannya kepada pejabat tersebut lewat sosial media. Singkat cerita, keduanya pun lalu saling bertukar nomor kontak.
Selanjutnya, setelah kurang lebih setahun berkomunikasi, mereka pun akhirnya bertemu hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Oknum pejabat ini juga disebutkan kerap meminta video syur melalui fitur video call aplikasi whatsapp.
Namun, hubungan keduanya pun berujung kandas, dan DS pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena membuat pernyataan di kolom komentar facebook milik pejabat Pemprovsu itu. Atas laporan itu, DS pun memutuskan untuk membuat laporan tandingan ke Polda Sumut.