Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbismisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara fungsional penerima alokasi anggaran penanganan Covid-19 terbesar adalah Rp 5,607 miliar disusul Dinas Perkimsih Rp 2,625 miliar, BPBD Rp 2,148 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar.
Hal itu disampaikan Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan dalam sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD tentang Ranperda P.APBD TA 2020 terkait pertanyaan Fraksi Nurani Kebangsaan, Kamis (10/9/2020), di ruang sidang utama DPRD kota setempat.
"Terhadap semua kegiatan kurang bayar pada tahun anggaran 2019 sudah kita alokasikan pada P.APBD TA 2020," jelas wali kota.
Kepada Fraksi Partai Gerindra, wali kota menyampaikan terima kasih atas dukungan agar Peraturan Walikota (Perwal) yang telah diterbitkan mendahului P-APBD terhadap kegiatan-kegiatan yang mendesak, mengikat dan wajib untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pada kesempatan itu, Walikota Umar Zunaidi juga menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Nasdem yang mengapresiasi perolehan Kota Tebingtinggi sebagai peringkat pertama di Sumatera Utara dalam hal tindak pencegahan korupsi yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait saran mengenai peningkatan pelayanan yang lebih serius dan memberi bantuan kepada pelaku UMKM yang disampaikan Fraksi Partai PDI Perjuangan, Walikota menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi saat ini telah melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
"Kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi, saya juga menyampaikan terimakasih atas dukungan pembahasan Ranperda P.APBD TA 2020 yang nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar wali kota.