Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebanyak 88.859 di Pilkada Gunungsitoli 2020.
Penetapan DPS tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dari pemantauan, rapat pleno dipimpin oleh ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea. "Rapat pleno dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum," kata dia sembari mengetok palu sebanyak tiga kali, di Grand Kartika Restorant, Kamis (10/9/2020).
Firman mempersilahkan satu satu dari 6 PPK Kecamatan se Kota Gunungsitoli membacakan rekapitulasi DPHPnya.
Namun pleno DPHP yang dibacakan PPK masing-masing, mendapat interupsi dari pihak partai politik dan Bawaslu. Mereka mempertanyakan salah satunya jumlah TMS begitu signifikan banyaknya.
Mendapat masukan tersebut, pimpinan pleno, Novrianus menjelaskan, TMS yang dimaksud adalah pemilih di TPS lain di TMS kan namanya ketika dipindahkan ke TPS terdekat menjadi pemlih baru yang bersangkutan.
Hal ini menurutnya, guna memudahkan pemilih ketika mendatangi TPS nantinya. "Makanya jumlah TMS cukup siknifikan banyaknya," paparnya.
Atas persetujuan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang dihadiri Nur Alia Lase dan beberapa dari partai dan dihadiri unsur Forkompinda, rapat pleno DPHP akhirnya ditetapkan DPS untuk Pilkada 2020.
Firman Novrianus membacakan DPS Kota Gunungsitoli sebanyak 42.020 jumlah pemilih laki-laki dan 46.918 perempuan sehingga total sebanyak 88.859.
Diuraikan, untuk Kecamatan Gunungsitoli pemilih DPS laki-laki ditambah perempuan sebanyak 39.752, Kecamatan Gunungsitoli Selatan 9.817, Kecamatan Gunungsitoli Utara 11.869, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 16.468, Kecamatan Gunungsitoli Alooa 5.182 dan Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 5.771.
Rapat Pleno penetapan DPS dirangkai dengan penyerahan berkas BA penetapan kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Pemko Gunungsitoli, dan pimpinan partai politik.