Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Terkait persiapan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemko Tebingtinggi bersama unsur Forkopimda gencar melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker kepada warga masyarakat.
Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) bersama Kabag Ops Polres Kompol Burju Siahaan saat sosialisasi di Bundaran Jalan Sutomo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan Perwal.
"Insya Allah minggu depan tepatnya tanggal 19 September 2020 nanti akan diberlakukan penindakan terhadap pelanggaran Perwal. Kita minta kepada warga masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan '3M' yakni, Memakai Masker, Mencucitangan dan Menjaga jarak," tegas Nanang Fitra.
Simulasi dan sosialisasi pemakaian masker dan yang lainnya tetap kita lakukan, kita tinggal melakukan tindakan setelah Perwal ini berlaku dengan baik di Kota Tebing Tinggi. "Banyak sanksi yang dilakukan di Perwal tersebut diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi sosial lainnya," jelas Nanang.
Nanang Aulia Fitra juga melaporkan perkembangan kasus covid-19 di Kota Tebing Tinggi. Data terakhir hari ini yang terkonfirmasi positif covid dan menjalani perawatan sebanyak 26 pasien dan yang sembuh 46 orang.