Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Formulir laporan harta kekayaan balon Wakil Bupati Nias Utara, Otorius Harefa yang disampaikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan dirinya pada 6 September 2020 belum final dan bukan dokumen tanda terima LHKPN olej KPK. Hal itu tertuang dalam penyerahan formulir harta kekayaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Otorius pada 5 September 2020, tepat pukul 22.30 WIB melalui aplikasi e-LHKPN .
Pada ikhtisar LHKPN yang dicetak secara otomatis dan kini beredar luas di media sosial itu disebutkan, email konfirmasi laporan harta kekayaan bukan merupakan tanda terima. Tanda terima LHKPN akan dikirimkan setelah kelengkapan dokumen yang bersangkutan diverifikasi.
KPK juga menyebutkan, ikhtisar LHKPN yang dimaksud bukan merupakan dokumen final dan tidak bisa dijadikan dasar oleh siapapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Divisi Hukum KPU Nias Utara, Inotonia Zega, saat dihubungi melalui seluler, Jumat (11/9/2020 ) mengatakan, dokumen pendaftaran pasangan M Ingati Nazara-Otorius Harefa (Inoto), pada prinsipnya sudah terpenuhi dan lengkap sehingga bisa diterima. Namun terkait syarat pencalonan Otorius Harefa belum memenuhi syarat, karena yang disampaikan bukan tanda terima LHKPN, melainkan hanya balasan surat elektronik dari KPK bahwa dirinya sudan melaporkan harta kekayaanya namun belum diverifikasi.
Dikatakannya, untuk menghormati hak konstitusional diri calon, KPU Provinsi Sumut akhirnya memberi petunjuk supaya pendaftarannya tetap diterima kemudian diperbaiki. Karena permasalahan bukan pada dokumen pendaftaran, melainkan syarat pencalonan yang belum lengkap.
Meski demikian kata Inotonia, pada penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 23 September, pencalonanan diri Otorius Harefa tetap tidak memenuhi syarat. "Dokumen pencalonan yang disampaikan sebelumnya tidak bisa diperbaiki lagi," tegasnya.