Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Hingga penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil buapti Nias Utara (Nisut) yang dijadwalkan pada 23 September mendatang, dokumen pencalonan Otorius Harefa sebagai calon Wakil Bupati Nisut, dipastikan tetap tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa melalui Disvisi hukum KPU Nisut, Inotonia Zega kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (11/9/2020).
Dikatakan, meski dokumen pendaftaran Paslon M Ingati Nazara dan Otorius Harefa (Inoto) yang disampaikan ke KPU tanggal 6 Sepetember 2020 lalu sudah memenuhi syarat dan lengkap.
Namun terkait syarat pencalonan diri Otorius Harefa sebagai calon wakil bupati, belum memenuhi syarat karena yang disampaikan bukan tanda terima LHKPN sebagaimana diamanatkan pada PKPU tentang syarat calon.
Ia juga menjelaskan, sebagai warga negara, hak konstitusioanalnya, tetap dihargai dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen.
"Namun terkait penetapan pasanga calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September, pencalonan diri Otorius Harefa sebagai calon wakil bupati, tetap tidak memenuhi syarat, demikian dokumen pencalonan pada pendaftaran sebelumnya tidak bisa diperbaiki lagi," katanya.