Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengingatkan PT Pertamina (Persero) soal kewajiban menyerap produk dalam negeri. Ia bahkan menyebut sanksi pergeseran jabatan jika tak meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
"Saya tegas sampaikan di forum rapat koordinasi agar tidak ada lagi yang punya kepentingan kanan-kiri. Dan penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan. Terlebih, saya berpesan khusus kepada Pertamina agar sejak awal tahap perencanaan bisa mengikutkan BPPT, untuk memastikan apa saja produk yang bisa digunakan dari TKDN," kata Luhut seperti yang dikutip dari Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Jumat (11/9/2020).
Penggunaan produk dalam negeri sudah menjadi kewajiban kementerian/lembaga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018. Namun, sebagai Ketua Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) ia mengakui program tersebut tak berjalan efektif.
"Sejak dua tahun program ini dijalankan, belum ada progress yang signifikan," ungkap Luhut.
Menurutnya, UMKM di Indonesia sudah berkontribusi dalam pembuatan produk dalam negeri. Namun, penyerapannya ini yang masih sangat perlu disosialisasikan.
"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu 3 minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk Lembaga Negara. Di akhir saya berharap agar penerapan TKDN ini jadi kesempatan seluruh bangsa Indonesia untuk berbenah dan memperbaiki banyak hal yang selama ini kurang diperhatikan," jelas dia.
Khususnya dalam pandemi ini, Luhut berpendapat seharusnya Indonesia bisa lebih mandiri dengan menggunakan produk dalam negeri.
"COVID-19 memberikan pengalaman baru bagi Indonesia agar menjadi lebih mandiri. Hal ini didorong oleh kecenderungan seluruh negara untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negerinya terlebih dahulu," tandas dia.(dtf)