Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang personel Polda Sumut diciduk lantaran nyambi jadi bandar sabu dan pil ekstasi. Keterlibatan anggota polisi tesebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Deli Serdang dengan menghadirkan tersangka bernama Bripka THF alias Bolon (37).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Polda Yemi Mandagi SIK dalam konfrensi persnya menjelaskan, Bripka THF ditangkap di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, dan 26 butir ekstasi seberat 12,89 gram. Kemudian, satu unit ponsel merek Oppo F9, timbangan elektrik, dan sepucuk softgun serta uang tunai Rp.45 juta," ujar Kombes Polda Yemi Mandagi SIK didampingi, Kasatresnarkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIK, Sabtu (13/9/2020).
Yemi mengungkapkan, bisnis narkoba yang dilakoni Bripka THF tersebut ternyata tidak dijalankan sendiri, melainkan ada juga keterlibatan pelaku lainya.
"Dari hasil interogasi, tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto (THF) memperoleh sabu dan pil ekstasi dari Abdi Sanjaya alias Cokna warga Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang," ungkap mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumatra Utara ini.
Selanjutnya, lanjut Yemi menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan di lapangan.
"Berbekal 'nyanyian' tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto, anggota berhasil menciduk Abdi Sanjaya alias Cokna. Selain itu, turut juga diamankan satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit telepon seluler merek Vivo," sambung mantan Kapolres Asahan ini.
Saat ini, terang Yemi, Bripka THF sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
"Sementara tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna pada saat dilakukan penangkapan mendadak lemas. Sehingga di bawah ke Rumah Sakit Umum Adam Malik untuk memberikan pertolongan. Tapi, setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal," terang mantan Kapolres Belawan ini.
Terhadap oknum polisi, kata Yemi dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dihukum paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1997 ini.