Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan syarat calon Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2020. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Agus menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi kedua bakal pasangan calon. "Syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa syarat lain masih ada yang belum dipenuhi. Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara," ujar Agus, Minggu (13/9/2020).
"Kami berikan tenggat waktu 3 hari mulai 14 - 16 September untuk melengkapi persyaratan. Di hari pertama waktu perbaikan itu mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari ketiga sampai pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Agus berharap kedua bakal pasangan calon tidak menyerahkan kelengkapan dokumgan pada hari terakhir masa perbaikan.
Komisioner Bawaslu, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. "Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," tuturnya.