Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menjelaskan ada beberapa dokumen syarat calon yang belum mampu dipenuhi oleh Bakal pasangan calon Bobby Nasution - Aulia Rachman serta Akhyar Nasution - Salman Alfarisi. Sehingga diputuskan syarat calon keduanya belum memenuhi syarat.
Agus menjelaskan kedua bakal pasangan calon masih memilih waktu 3 hari untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi.
"Mereka punya kewajiban melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan P-KPU nomor 5/2020, disampaikan pada 14 - 16 September 2020. Hari pertama dan kedua itu mulak pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ketiga sampai jam 00.00 WIB," jelasnya usai rapat pleno pengumuman hasil verifikasi syarat calon, di Medan, Minggu (13/9/2020).
Untuk Bobby Nasution, kata dia, yang masih perlu dilengkapi adalah serah terima pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.
"Yang disampaikan ke kita (saat pendaftaran) masih proses verifikasi. Kami minta tanda terimanya," ungkapnya.
Sedangkan untuk Aulia Rachman, bakal calon wakil wali kota, lanjut Agus, masih membutuhkan dokumen terkait dengan kewajiban menerangkan tentang tidak terhutang pajak.
"Untuk Salman Alfarisi wakil dari Pak Akhyar Nasution masih harus melengkapi legalisir ijazah," ucapnya.
Seperti diketahui ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Medan pada 4 - 6 September 2020 lalu. Pertama, Bobby Nasution - Aulia Rachman yang diusung PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, PSI dan Hanura. Kedua, ada Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang diusung PKS - Partai Demokrat.