Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat daripada PSBB transisi akan mulai diberlakukan 14 September 2020 atau esok hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub).
Anies menerbitkan Pergub 88/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Poin-poin pergub tersebut telah dipaparkan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI siang tadi, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes, PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang," ucap Anies.
"Pada prinsipnya, selama masa PSBB, sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," sambungnya.
Aturan yang disampaikan antara lain soal aturan sistem masuk kantor, mobilitas warga dengan kendaraan pribadi maupun ojek online, penutupan tempat wisata dan hiburan, restoran dilarang makan di tempat, hingga soal warga dilarang berkerumun. Anies juga memaparkan soal aturan isolasi bagi warga yang positif Corona. dtc