Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk menekan penularan corona virus disease 2019 atau covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatra Utara terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui Gerakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang).
Dan 3 daerah dengan angka penularan covid-19 tertinggi di Sumut itu menjadi fokus gerakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang.
Hal itu adalah tindaklanjut dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Wali Kota Medan, dan Wali Kota Binjai serta Bupati Deli Serdang .
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.
"Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kita berharap masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Azhar.
Selain menerapkan disiplin dengan melakukan razia, GGTP Covid-19 Sumut, sebut Azhar, juga membagikan masker dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.
Gerakan pendisiplinan masyarakat ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Kemudian juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut.
Kemudian diperkuat lagi dengan aturan yang diterbitkan Pemko/Pemkab yaitu (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
Perwal Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.
Dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan sosialisasi dan penindakan terus dilakukan sejak pertengahan Agustus silam. Namun sebelum mengambil langkah penindakan, Tim monitoring terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penularan covid-19 kepada masayarakat, sekaligus membagikan masker.
Kegiatan ini juga didukung oleh Tim Penggerak PKK Sumatera Utara yang dimotori oleh Ketua TP PKK Sumut, Hj Nawal Edy Rahmayadi, melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker di berbagai daerah.
Azhar Mulyadi menjelaskan kegiatan sosialisasi dan pendisiplinan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemkab/Pemko, Kepolisian, mahasiswa, dokter, hingga tokoh agama.
Sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi serta pendisiplinan dilakukan kepada pengemudi kendaraan, pedagang di pasar, penumpang terminal angkutan darat dan laut, pelajar dan masyarakat umum di berbagai lokasi di kawasan Mebidang.
Dari kegiatan sosialisasi dan penindakan yang telah dilakukan, tim masih banyak menemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak ditemui pengemudi roda 2 dan roda 4 para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker
Selaain itu banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas. Sehingga dalam penindakan yang dilakukan tim sudah banyak masyarakat yang terjaring dan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Pergub Nomor 34 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Mengacu kepada Perwal Medan Nomor 11 tahun 2020, pasal 15 ayat (1), bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tim gabungan mengenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari dan akan ditebus di kantor Satpol PP, sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang lansia yang tidak membawa kartu identitas diri diberikan sanksi wajib mengucapkan Pancasila dan UUD 1945.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Irman Oemar, menyampaikan bahwa tim melakukan sosialisasi dan penindakan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan standar kesehatan. Diharapakan nantinya kegiatan rutin ini dapat memutus penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan kita akan dapat memutus mata rantai Covid ini, penyebaran penyakit ini dapat diminimalisir," katanya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Akhyar mencontohkan dirinya yang disiplin memakai masker, tetapi masih kena covid-19 juga.
"Saya ini setiap hari tertib disiplin menggunakan masker, masih bisa kena juga. Apalagi saudara-saudara kita tidak menggunakan masker, maka potensi terkena covid-19 lebih tinggi lagi. Kalau sudah kena, pengobatannya sangat lama dan biayanya mahal, lebih baik kita cegah," ujar Akhyar. (Advertorial GTPP Covid-19 Sumut)