Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli dari 11 sampai 13 September 2020 belum ada tanda-tanda pasangan calon (Paslon) dari jalur partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli.Bahkan, berdasarkan pemantauan, hingga pukul 24.00 WIB, Minggu, 13 September 2020, yakni batas akhir perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon), tak satupun yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli.
Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang berlokasi di Desa Dahana Tabaloho terlihat lengah. Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Novrianus Firman Gea, tampak duduk di sofa yang tersedia di halaman kantor. Didampingi komisioner lainnya, Fajar Zalukhu dan Juliman Harefa. Di samping 2 orang polisi penjaga. Mereka tampak berbincang-bincang satu sama lain. ecuali, hanya 1 Paslon Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli (Laso), petahana yang duluan mendaftar pada 4 September 2020.
"Kita tutup pukul 24.00 WIB lewat. Kemudian dibuatkan berita acara bahwa hingga akhir perpanjangan pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon mendaftar," kata Novrianus F Gea, Minggu malam, (13/9/2020).
Dikatakan, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan administrasi Paslon Lakhomizaro-Sowa'a. "Kita sudah mulai hari ini sampai 18 September 2020," ungkapnya.
Selain pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adam Malik, Medan 15 - 18 September juga terdapat masa perbaikan berkas persyaratan Paslon dari 19 sampai 22 September 2020. "Selanjutnya kita lakukan penetapan 1 pasangan calon pada 23 September," tambahnya.
Sementara penentuan tata letak Paslon Laso apakah di sebelah kanan atau kiri. Atau menggunakan mekanisme diundi nomor urut, menurut Novrianus, tergantung kesepakatan partai politik pendukung pada 24 September 2020. " Setelah ditetapkan baru bisa dikatakan melawan kolom kosong," ucapnya mengakhiri.