Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI dan Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan Opetadi Yustisi 2020 atau razia masker di Jalan Pelabuhan Raya depan Kantor Pelindo 1 Belawan sebagai upaya menekan tingginya penularan Virus Corona yang tersebar lewat manusia, Senin (14/9/2020).
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution kepada medanbisnisdaily.com, menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 Tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatra Utara.
“Operadi Yustisi bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan sasaran Operasi Yustisi ditujukan terhadap warga pejalan kaki maupun pengendara kenderaan bermotor yang tidak menggunakan masker, sekaligus memberikan imbauan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selama melaksanakan razia, terjaring warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, diantaranya 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagsi sanksi sosial.
Dikatakannya, bila ada pelanggar sementara namanya sudah tercatat, namun masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi selanjutnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu .