Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Salah seorang anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatra Utara (Sumut) Mara Jaksa Harahap, protes karena dirinya tidak dimasukkan dalam alat kelengkapan dewan (ADK). Protes ia sampaikan saat sidang Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sumut masa tugas tahun 2019-2021 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Plt Sekwan DPRD Sumut Afifi Lubis membacakan surat perubahan AKD itu. Dalam surat tersebut, nama Mara Jaksa Harahap tak ada dalam AKD. Mara Jaksa Harahap pun menginterupsi pimpinan rapat Baskami Ginting.
Dikatakan Mara Jaksa, dalam tata tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 itu disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. Kemudian di ayat ke 9, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD di bagian 4 pasal 47 juga disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi.
“Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut,” imbuhnya. Menanggapi protes itu, Baskami berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Fraksi PKS untuk membahas persoalan tersebut.
Mara Jaksa mengaku tidak tahu sebelumnya namanya bakal dihilangkan oleh Fraksi PKS DPRD Sumut. Saya baru tahu setelah perubahan AKD itu dibacakan kata Mara Jaksa katanya kepada wartawan. Saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke anggota fraksi PKS lainnya, salah seorang staf PKS mengatakan, hal itu akan dijelaskan kepada media dalam waktu dekat.