Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan pihaknya telah semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Menurutnya, ia juga menjalin komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Bahkan, implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah.
"Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” ujarnya, saat menyampaikan nota jawaban menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Daniel Pinem, pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/9/2020).
Selain itu, lanjut dia, Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19.
Selain itu tegas Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker," tuturnya.