Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah besok. ICW mendesak agar Dewas memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pada Firli.
"Ya kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner KPK dan ini sebetulnya kami konsisten begitu dengan standing ini karena memang sejak informasi Firli tidak mundur dari keanggotaan Polri anda harus mundur," kata peneliti ICW Lalola Easter, dalam diskusi virtual yang ditayangkan di Facebook Sahabat ICW, Senin (14/9/2020).
Lola menilai sejatinya meski Firli mengaku menggunakan uang pribadinya untuk menyewa helikopter, tetapi menurutnya tetap tidak sepatutnya pimpinan KPK memiliki perilaku hedonisme. Meskipun Firli beralasan kegiatan tersebut saat cuti, tetapi Lola menilai status Firli sebagai pimpinan KPK tetap melekat.
"Jadi apa yang di lakukan oleh Firli dia kan bahkan ketika masa cutinya itu kan dia nggak lepas dong posisi atau jabatan di sebagai ketua KPK akan begitu melekat pada diri personalnya gitu ya sehingga apa narasi soal itu dilakukan dengan uang pribadi asumsinya begitu ya, asumsi kalau memang betul itu dilakukan menggunakan uang pribadi, dia sedang dalam masa cuti otomatis terbantahkan sebetulnya," ujarnya.
"Karena di saat yang sama dia juga masih menjabat sebagai ketua KPK, komisioner KPK sehingga rasanya itu tidak bisa dipisahkan begitu bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan hidup, menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri begitu atau ketua KPK dalam hal ini Firli bahuri," ujarnya.
"Terlepas dari asal uang itu dari mana apakah menggunakan uang pribadi atau difasilitasi orang lain dan itu dilakukan dalam masa cuti buat saya dia tetap mengemban posisi sebagai pejabat publik terutama sebagai komisioner dan ketua KPK," ungkapnya.
Tak hanya itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra meminta Dewan Pengawas memberikan sanksi berat terhadap Firli. Hal itu agar memberikan pelajaran bagi pejabat publik untuk menjadi contoh dari sisi moral dan etika.
"Sepatutnya kalau besok diumumkan hasilnya oleh Dewan Pengawas maka keputusannya ya, karena pelanggaran ini pelanggaran berat ya baik dari sudut etika, dari sudut moral dari kepatutan publik ya kan, maka memang harus diberhentikan harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fugssionaris KPK," kata Azyumardi.
"Supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik. Jadi teladan dari sudut moralnya, dari sudut etikanya dari sudut kepatutan nya. Kalau dia melakukan hal yang tidak patut ya saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner, apalagi menjadi kepala KPK itu nggak," ujarnya.
Ia mengungkap jika Dewas memberikan sanksi ringan maka kepercayaan publik akan menurun kepada KPK sekaligus Dewas. Ia mengatakan anggota Dewas sejatinya memiliki rekam jejak yang bagus tetapi jika memberikan sanksi ringan, justru kredibilitasnya akan dipertanyakan publik.
"Oleh karena itu ini akan mengurangi, kalau ditanya lagi gimana, ya mengurangi kredibilitas, mungkin menurunkan, memboroskan, kredibilitas orang per orang yang ada di Dewas itu yang kita kenal orangnya selama ini baik-baik, bagus gitu lah. tapi ya gara-gara ini, kenapa mungkin ada sungkan atau ada apa," katanya.
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter mewah akan dilanjut besok. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan.
"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/9).
Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Agenda sidang ini yakni putusan Dewas dengan terpaksa YPH dan putusan Dewas dengan terpaksa FB.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. dtc