Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga berbicara dalam rapat koordinasi secara virtual dengan para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 provinsi, Senin (14/09/2020) sore. Ia meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19. Karena dengan Perda itu nantinya, Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.
Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan.
"Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah, dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan," ujar Kapolda.
Martuani Sormin juga menambahkan, pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum untuk menggelarn operasi yustisi di Sumut.