Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akan menutup tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Tempat hiburan malam disinyalir sebagai salah satu kluster penyebaran covid-19. Karena operasionalnya mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Sutiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan Perwal 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, industri pariwisata diperkenankan untuk beroperasi sepanjang mematuhi protokol kesehatan.
"Sampai hari ini kami belum ada perintah atau instruksi dari gubernur. Kalau nanti dikeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) nanti kita jalankan tapi sampai hari ini kita belum terima pergub nya," ujar Agus, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Berang, Perintahkan Razia Protokol Kesehatan di Kafe dan Tempat Hiburan
Menurutnya, ketika pergub ada, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang menjadi dasar dan pegangang para pelaku usaha.
"Kalau Perwal 27/2020 membenarkan usaha pariwisata khsusunya tempat hiburan buka sepanjang menjalani protokol kesehatan. Kalau ada perintah gubernur, kita akan amankan," terangnya.
Sementara itu berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Medan, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 telah mencapai 4.773 jiwa. Sementara itu jumlah meninggal dunia mencapai 216 jiwa.