Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) , warga Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi saat menunggu pesanan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020), membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki pemilik narkotika saat menunggu pesanan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Glatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Macung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Rabu (9/9/2020), sebelumnya Satresnarkoba Polres Tebing Tunggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung akan ada transaksi narkotika.
Mendapatkan infomasi tersebut, anggota Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi atas perintah Kasat Narkoba langsung berangkat menuju sasaran.
Setiba di TKP, tepatnya didepan salah satu rumah warga yang berada di pinggir Jalan Glelatik, personil Satresnarkoba melihat seorang laki- laki sedang berdiri di tepi jalan. Dan sesuai dengan ciri ciri yang diterima, saat itu diduga pria tersebut sedang menunggu seseorang dan akan melakukan transaksi.
Saat didekati dan dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang warna coklat saat diperiksa ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 dan 10 butir pil diduga ekstasi.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bernama Siswanto Sinaga alias Bogik, sedangkan narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama panggilan Ane (belum tertangkap).Akhirnya tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.